• Follow Us On : 
Ini Penjelasan Komnas HAM Terkait Laporan Rizieq, HTI, hingga Ketua MUI   Foto:tempo.co

Ini Penjelasan Komnas HAM Terkait Laporan Rizieq, HTI, hingga Ketua MUI  

Jumat, 09 Juni 2017 - 23:39:40 WIB
Dibaca: 1896 kali 
Loading...

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) belum mengeluarkan rekomendasai atas laporan Presidium 212 dan masalah HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Laporan Presidium 212 menyangkut kriminalisasi ulama, sedangkan HTI terkait dengan rencana pemerintah membuabarkan ormas Islam ini.

Komnas HAM telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara.

Pertemuan itu membahas soal proses hukum yang menimpa sejumlah tokoh seperti Rizieq Syihab dan Al Khaththath dari HTI. Ada pula pengaduan dari Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, rekomendasi ditahan lantaran Presidium 212 dan para pengacaranya meminta difasilitasi untuk bertemu dengan pemerintah.

"Karena itu untuk menindaklanjuti persoalan ini, Komnas HAM mengirmkan surat ke Kemenko Polhukam, Kemendagri, Polri, Kejaksaan, dan BIN," kata Pigai, Jumat, 9 Juni 2017.

Pigai menjelaskan, pertemuan dengan perwakilan Kemenko Polhukam, Kepolisian, Kejaksaan, dan BIN, membicarakan bagaimana menciptakan kedamaian antara pemerintah dan komunitas Muslim tersebut. "Mudah-mudahan pertemuan ini menghasilkan kebaikan," kata Pigai.

Ihwal pengaduan Presidium 212 dan HTI, kata Pigai, Komnas HAM tidak masuk dalam proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. Komnas HAM menghormati penyelidikan Kepolisian dan tidak mengintervensinya. "Yang bisa menghentikan proses hukum hanya pemerintah, yaitu Presiden." Jelas Pigai.

Proses hukum yang dimaksud Komnas HAM, yaitu Rizieq Syihab yang menjadi tersangka kasus pornografi dan penodaan terhadap Pancasila. Kemudian Al Khaththath, Sekretaris Forum Umat Islam, ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

Berikutnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, sempat diperiksa oleh kepolisian terkait dengan dugaan kasus pencucian uang.

Sedangkan untuk HTI, pemerintah telah memutuskan membubarkannya. Pemerintah menilai ideologi khilafah yang diusung HTI mengancam kedaulatan Indonesia.

Komisioner Komnas HAM lainnya, Siane Indriani, menjelaskan pengaduan yang masuk ke lembaganya seputar perasaan terdiskriminasi oleh pemerintah. "Sudah kami minta komentar, pendapat, dan sudah menginvestigasi.

Di kasus ini polisi terlalu aktif, tapi di kasus lain malah tak aktif sama sekali seperti kasus Novel (Baswedan)," kata Siane.

Siane menuturkan pihaknya telah menemui mereka yang mengadu ke lembaganya, termasuk menemui Rizieq Syihab. Untuk Al Khaththath, Siane mengatakan tidak bisa bertemu dengannya yang ditahan di Markas Brimob, Depok. "Kami ditolak oleh petugas di sana. Ini aneh, " sebut Sisne.

Adapun pengaduan yang disampaikan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, kata Siane, terkait dugaan penyadapan saat berkomunikasi dengan Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI ke-6, yang terumgkap saat sidang kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama beberapa waktu lalu. "Itu seharusnya diproses hukum. Tapi sampai sekarang tidak," tuturnya.

Komnas HAM juga menerima pengaduan terkait penahanan dana umat yang dilakukan oleh Kepolisian. Dana ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. "Dana umat kok enggak bisa dicairkan. Itu dana umat yang diberikan secara sukarela," kata Siane.
(tempo.co)








Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER